Tanjungpinang, jurnalkota.id
Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Kepolisian Resor (Polres) Kota Tanjungpinang, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Raja Haji Fisabilillah, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (23/12/2020).
Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S. IP mengatakan, pemerintah berkewajiban memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, setiap warga negara termasuk perempuan dan anak merupakan salah satu kelompok masyarakat yang keberadaannya menjadi potensi dan aset pembangunan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Perempuan dan anak, masih menjadi kelompok yang rentan terhadap berbagai kekerasan dan diperlakukan diskriminatif,” ungkapnya.
Rahma menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategi dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
“Untuk itu, agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya,” tambahnya.
Meskipun anak telah mendapatkan perlindungan yang khusus dari pemerintah, namun dalam kehidupan sehari-hari masih saja ditemui ketidakadilan dan kekerasan yang diterima oleh anak.
Begitu juga kekerasan terhadap perempuan, pemerintah berupaya melindungi perempuan dan anak dengan menerbitkan produk hukum dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang pada kenyataannya masih banyak terjadi kasus kekerasan yang dialami kaum perempuan.
Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak, bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual (pemerkosaan), perebutan hak asuh dan penelantaran.
Lebih lanjut, Rahma mengatakan, dalam upaya mewujudkan perlindungan perempuan dan anak, perlu adanya kerjasama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang sebagai pengayom masyarakat.
“Dalam menangani korban kekerasan perempuan dan anak, dalam hal ini baik pemerintah kota Tanjungpinang maupun Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang dapat saling melakukan koordinasi dalam membantu dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak sebagai korban kekerasan, guna mewujudkan kota Tanjungpinang yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak maka perlu kiranya dibuat perjanjian kerjasama ini,” lanjutnya.
Rahma berharap dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini perempuan dan anak di Kota Tanjungpinang akan terlindungi dari kekerasan dan ketidakadilan. Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Sumber Prokompim.
Editor : Antoni