Garut, jurnalkotatoday.com
Ucapan bernada menantang yang dilontarkan seorang Kepala Desa di Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, pada 5 November 2025 lalu terus menuai sorotan. Setelah videonya beredar luas, berbagai pihak memberikan respons keras, salah satunya wartawan senior dari Media Jurnalkotatoday Kabupaten Garut, H. Ujang Selamet.
Dikatakan H.Ujang, dalam rekaman yang viral tersebut, oknum kades tampak mengeluarkan pernyataan yang dinilai arogan dan tidak pantas diucapkan oleh seorang pemimpin desa.
“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing, dan aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing,” ujar kades tersebut dalam video yang beredar luas.
Menanggapi hal tersebut, H. Ujang Selamet metespon keras ucapan tersebut. Ia menilai pernyataan sang kades tidak memiliki korelasi dengan tugas dan fungsi seorang aparatur desa serta menunjukkan ketidaktahuannya terhadap regulasi pers.
“Ini oknum kades jelas enggak ngerti regulasi. Perlu diketahui, wartawan atau insan pers itu memiliki payung hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala aktivitasnya sudah diatur,” tegas Ujang, Senin 24/11/2025.
H.Ujang juga mempertanyakan maksud sebenarnya dari statemen tersebut. Ia menegaskan bahwa jika ada oknum wartawan yang melakukan tindakan melanggar hukum, seperti pemerasan, maka langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan bukti yang cukup.
“Jadi jangan membuat opini atau menggiring opini yang justru membuat masyarakat awam beranggapan negatif kepada wartawan. Seorang kades harus cerdas dalam bertutur kata, jangan malah membuat kegaduhan,” ujarnya.
Setelah video pernyataannya ramai diperbincangkan, oknum kades di Sadananya akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang diunggah ke media sosial. Video tersebut kini telah tersebar luas di berbagai platform. S.Zihad.

