Jakarta, jurnalkota.id
Pernyataan miring yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko terkait tuduhan bahwa rumah sakit sengaja mengcovidkan pasien ketika sedang membutuhkan layanan kesehatan demi mengeruk keuntungan membuat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) resah.
Menurut Ketua Umum PERSI, Kuntjoro Adi Purjanto, tuduhan tersebut sama sekali tak berdasar bahkan menggiring opini publik dengan menyudutkan pihak rumah sakit sangat menyakiti hati para tenaga kesehatan yang selama ini berjuang di garda terdepan.
Pihaknya menegaskan bahwa dalam melayani kesehatan baik pasien Covid-19 dan non-Covid-19 penuh tanggung jawan dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek baik kesehatan maupun non kesehatan.
“Dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, Rumah Sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang lainnya,” jelas Kuntjoro dalam keterangannya, Senin (5/10).
Lebih jauh ia mengatakan, dalam hal manajemen klinis dan tatalaksana jenazah, Rumah Sakit berpedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, terakhir revisi kelima yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Bahkan dalam hal mengajukan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, rumah sakit juga berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19,” paparnya.
Masih menurut dia, adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah rumah sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan.
Persepsi keliru dan opini ini menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Tuduhan ini menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan. Ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum,” tukasnya.
Meski kecewa dengan berbagai tudingan miring, PERSI sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan mengcovidkan pasien.
PERSI juga menghimbau, mengajak dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid- 19. “Kami menerima masukan, aspirasi dan keluhan dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar,” tutupnya.(Sya)