Perwira Lantamal IV Ikuti Webinar FGD “Perairan Pedalaman dan Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar Dalam Sishanneg”

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.id

Perwira Pangkalan Utama TNI Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantaal IV Letkol Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M. Tr. Hanla melalui video conference (vicon) mengikuti kegiatan Webinar FGD bertajuk “Perairan Pedalaman Dan Pengelolaan Pulau-Pulau Terluar Dalam Sistem Pertahanan Negara” bertempat di Ruang Kadiskum Lantamal IV Mako Lantamal IV Jl. Yos Sudarso No.1 Batu Hitam Tanjungpinang, Rabu (12/8/2020).

Bacaan Lainnya

Pada kegiatan tersebut menampilkan beberapa Narasumber di antaranya Asops Kasal Laksda TNI Didik Setiyono, S.E., M.M., Kadiskumal Laksma TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D., Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Ir. Aryo Anggono, DEA., Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia – Yudi Harymurti, S.E., MBA., Kolonel Laut (P) Oke Dwiyana P, S.H., M.M.

Kadiskum Lantamal setelah selesai acara mengatakan, kesimpulan dari beberapa narasumber antara lain, Hukum Internasional melalui UNCLOS 1982 maupun Perundang-undangan Nasional memberikan kewenangan kepada Indonesia, untuk menetapkan batas perairan pedalaman Indonesia sebagai batas penutup pada mulut sungai, teluk, anak laut dan Pelabuhan.

“Penetapan tersebut bertujuan untuk mencegah pelanggaran kedaulatan maupun hukum oleh kapal-kapal berbendera Asing berkenaan dengan kepabeanan, keselamatan, kesehatan, navigasi dan administrasi pelabuhan belum menetapkan perairan pedalamannya,” tuturnya.

Lebih jauh dijelaskan, seperti diketahui bersama, bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan telah mengakomodir ketentuan pasal 50 UNCLOS 1982 di dalam hukum Nasionalnya, melalui pasal 7 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.

Namun Indonesia belum menentukan perairan pedalaman secara formal yang menggambarkan batas perairan pedalaman Indonesia yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang pada Peta Laut Indonesia. Hal ini tentunya membawa pengaruh yang cukup besar terhadap keamanan dan pertahanan Negara.

Dikatakan, Lantamal IV sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Pushidrosal dan menyarankan, agar di /dalam percepatan penentuan batas perairan pedalaman Indonesia menjadi prioritas utama pemerintah di bidang Kelautan.

“Karena dengan adanya batas perairan pedalaman yang jelas, maka akan memudahkan kita dalam menentukan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh kapal asing tersebut merupakan suatu pelanggaran wilayah ataukah pelanggaran lintas,” pungkas Kadiskum Lantamal IV.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pasops Satrol Lantamal IV Mayor Laut (P) Robby, M.Tr. Opsla., Pabanops Sops Lantamal IV Mayor Laut (P) Haka, Mayor Laut (P) Ridwan Sops Lantamal IV, Letda Laut (KH) Ardhana, S.H. Diskum Lant. IV, Letda Laut (KH) Adji, S.H. Diskum Lantamal IV.

Penulis : Antoni
Editor : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan