Petugas Kecamatan Rajeg Tegur Pemilik Bangunan Bermasalah

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Menindaklanjuti adanya protes warga  terhadap bangunan dua lantai yang diduga tidak memiliki IMB di komplek perumahan Taman Raya, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Satpol PP bersama Seksi Ekbang Kecamatan Rajeg menyambangi Lokasi bangunan untuk konfirmasi, sekaligus memberikan teguran kepada pemilik bangunan, Senin(31/8/2020)

Bacaan Lainnya

Setelah dikonfirmasi oleh pihak Kecamatan, Feri pemilik bangunan mengakui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), terkait Renovasi rumah miliknya.

“Bangunan ini memang belum ada IMB, karena masih dalam proses pengurusan,” ujar Feri.

Sebelumnya sejumlah warga sekitar memprotes adanya kegiatan bangunan yang sudah berjalan sekitar dua bulan, karena salah satu tiang beton bangunan tersebut melebihi  badan jalan, dan juga aktivitas proyek tersebut mengakibatkan rumah warga yang berdekatan terkena puing maupun adukan semen.

Seorang  warga sekitar mengungkapkan, seringkali akibat kecerobohan pekerja, dirinya dirugikan.”Beberapa kali bahan kayu bahkan besi terjatuh dari atas, hampir menimpa saya, karena tidak ada jaring pengaman di proyek ini,” ujar warga tersebut.

Abdul Khoir seksi Ekbang Kecamatan Rajeg menjelaskan, pentingnya memiliki IMB untuk rumah yang sedang dibangun atau renovasi.

“Bangunan Perumahan memang sudah memiliki IMB yang lama dari developer, selama bangunan tersebut tidak dirubah fungsi dan bentuk, IMB masih berlaku, apabila bangunan berubah fungsi dan bentuk, sudah seharusnya mengurus IMB yang baru sebelum dilakukan Pembangunan,” jelasnya.

Dikatakan  bangunan yang  didatangi tersebut melanggar aturan. “Tiang beton seharusnya berdiri tidak melewati badan jalan,” jelasnya.

Abdul Khoir juga menerangkan tentang pentingnya Keamanan dan Keselamatan Kerja(K3 ) dalam suatu proyek. “Dalam proses pembangunan  seharusnya memperhatikan safety (keselamatan) pekerja, dan juga keamanan lingkungan dengan memasang jaring untuk mencegah benda jatuh ke rumah warga yg lain,” ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan  BP2B Kecamatan Rajeg tidak akan mengeluarkan IMB, apabila masih ada persoalan yang belum terselesaikan terkait pembangunan ini.

Sementara itu, salah seorang anggota Satpol PP Kecamatan Rajeg, Rahmat Hidayah menjelaskan, bahwa dalam proses membangun rumah tinggal yang berada di komplek perumahan, hendaknya patuh pada Perda, dengan mengurus IMB, yang tidak kalah penting, adanya musyawarah kepada warga sekitar bangunan, jangan sampai ada protes yang berkelanjutan.

“Kami melakukan kontrol pada bangunan yang dianggap melanggar Perda, tetapi diutamakan musyawarah antar tetangga sekitar, dalam hal ini Satpol PP Kecamatan akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten untuk menyikapi terkait bangunan yang dianggap melanggar,” pungkasnya.

Penulis:  Firli
Editor   : Harus

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan