Petugas PJLP Keluhkan Pemutusan Kontrak Kerja Sepihak oleh Sudin SDA Jakut

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Salah seorang petugas Penyedia Jasa Perorangan Lainnya (PJLP) Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara yang dilakukan pemutusan kontrak sepihak namun tanpa adanya surat pemutusan kontrak.

Bacaan Lainnya

“Sampai saat ini saya juga belum menerima pemberitahuan pemutusan kontrak, namun informasi yang saya dapat sudah diputus kontrak oleh Sudin SDA. Ketika dikonfirmasi ke bagian tata usaha (TU) tidak ada penjelasan terkait pemutusan tersebut,” terang petugas PJLP Sudin SDA Abudrahim Lasanuddin di Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (15/9).

Abdurahim menerangkan, kabar pemutusan kontrak dirinya dipicu adanya informasi yang tidak benar. Bahkan ia pun telah memberikan penjelasan terhadap Sudin SDA terkait kejadian itu. “Harapan saya hanya kejelasan dari Sudin SDA serta gaji bulan Juli dan Agustus yang sampai saat ini belum dikeluarkan,” harapnya.

Bahkan yang membingungkan, kata Abdurahim saat pemutusan kontrak yang dilakukan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) baik SP 1, SP 2 maupun SP 3 dari Suku Dinas SDA.

Ia juga meminta Suku Dinas SDA Jakarta Utara lebih transparan dalam pemutusan kontrak kerja PJLP sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Plt Tata Usaha Suku Dinas SDA Jakarta Utara, Deny Tri Hendarto mengklaim bahwa pemutusan kontrak telah diberikan terhadap yang bersangkutan. Pihaknya juga bakal memanggil yang bersangkutan.

“Ada surat pemanggilan juga, bukti juga ada. Yang bersangkutan juga menghubungi saya,” ujarnya singkat. Untuk informasi lebih, diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

Penulis: Deden

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan