Petugas Polsek Cikande Tangkap Dua Pelaku Curas

Primaderma Skincare

Serang, jurnalkota.id

Petugas kepolisian Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten membekuk tersangka dua pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), yang terjadi di depan PT.Wonokoyo jalan raya Cikande Rangkas Bitung KM. 02, Kampung Pabauran, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang
Rabu, (11/11/2020) pukul 00.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam giat acara press realise Kapolres Serang, AKBP Mariyono S.I.K., M.Si, Kasat Reskrim Polres Serang Arif Nyusuf SH., S.I.K., MH., Kapolsek Cikande Kompol Ridzky Salatun S.I.K., beserta Jajaran.

Kapolres Serang menjelaskan, Senin lalu pihaknya, berhasil mengungkap kejadian 365 di wilayah Polsek Cikande tepatnya didepan PT.Wonokoyo Jalan Raya Cikande Rangkas Bitung KM.02 Kampung. Pabauran Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang, Telah terjadi tindak pidana 365 terhadap Saudara muhamad wahyu dia ini dari tempat makan warung kemudian dia akan pulang sekitar jam 00.30 WIB.

Hari Rabu korban dihadang oleh tiga orang pelaku satu orang masih DPO, pelaku menghadang dengan menggunakan Celurit dengan bahasa pelaku kepada korban “Bagi uang buat beli minuman”, korban menyampaikan bahwa dia tidak membawa uang, 3 orang pelaku ini salah satunya mengambil Handphone milik korban, selanjutnya Handphone dirampas dan korban melakukan perlawanan, sehingga terjadi perkelahian, tersangka menggunakan Sabit, korban akhirnya mengalami luka di bagian kening , dada, dan punggung.

“Korban kita bawa ke rumah sakit, kita lakukan pemeriksaan 5 Hari. Alhamdulillah semua sudah terungkap, kita menangkap 2 orang pelaku, tinggal 1 Orang masih dalam pencarian,” katanya.
Pasal yang dgunakan 365 KUHP, ancaman 12 tahun penjara.

 

Penulis : Bambang/Agi

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan