Garut, jurnalkotatoday.com
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Garut rencananya akan dilaksanakan bulan Mei 2023.
Rencananya, Pemerintah Kabupaten Garut akan menerapkan pola banyak tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini disampaikan Erwin selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Kamis (19/1/23).
Erwin menjelaskan, tujuan pola banyak TPS adalah untuk mengurangi kerumunan orang. Salah satu maksudnya adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ketika dikaitkan dengan status PPKM sudah dicabut, Erwin mengakui hal itu. Kaitan status PPKM sekarang memang sudah dicabut. Namun kata Erwin, pada faktanya, virus corona masih ada di tengah masyarakat.
“Baik untuk skala nasional maupun lokal, penyebaran virus corona itu masih terjadi,” katanya.
Oleh karena itu, penyebaran corona harus tetap diantisipasi dengan mengurangi kerumunan orang.
”Pelaksanaan memberikan pola banyak TPS, hal ini preventif walaupun PPKM sudah dicabut, tapi pandemi masih tetap,” ujar Erwin.
Maka dari itu, pihak desa harus menyediakan alat kesehatan, seperti masker dan hand sanitizer. Anggarannya boleh mengambil dari dana desa.
Karena pemerintah pusat pun tahun ini masih menganggarkan untuk BLT dana desa, itu artinya untuk penanganan Covid-19 masih diperkenankan.
“Untuk alat kesehatan ini sebaiknya desa itu bisa. Karena BLT kan masih ada, itu bisa digunakan dari dana desa saja untuk alkes,” ujarnya.