Pinjam Motor Berdalih Beli Makanan, Seorang Pria Diringkus Polisi

Primaderma Skincare

Serang, jurnalkota.id

Polsek Walantaka Polres Serang Kota, Polda Banten berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario, yang dibawa kabur oleh tersangka pelaku, Sabtu 14 Nopember 2020.

Bacaan Lainnya

S (40) warga asal Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Walantaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Maryono, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 46 / XI / 2020 / Sek. Walantaka tanggal 15 November 2020 di sebuah rumah kontrakan di Kp. Sawah RT.0 1 RW . 08 kecamatan Bojong Gede Kota Bogor, Jawa Barat. Kamis (19/11/2020) dinihari.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si melalui Kapolsek Walantaka AKP Kasmuri, SH., membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Benar, bahwa unit Reskrim Polsek Walantaka telah melakukan penangkapan diduga pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu unit Sepeda Motor Honda Vario. korban melaporkan ke pihak kepolisian pada 15 Nopember 2020. Dan berhasil menangkap pelaku pada tanggal 19 Nopember 2020. Pelaku awalnya meminjam sepeda motor milik korban M (31) melalui adiknya IH (18), tetapi motor tersebut tidak pernah dipulangkan kembali oleh pelaku hingga pada akhirnya pelaku tertangkap bersama barang buktinya,” kata Kasmuri, Minggu (21/11/2020).

Kasmuri menjelaskan, tersangka S, warga kabupaten Pandeglang ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Bojong Gede Kota Bogor, Jawa Barat setelah ada informasi dari masyarakat setempat. “Anggota langsung kelokasi dan menangkap pelaku,” jelasnya.

Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi A-3187-CN dengan Nomor Rangka MH1JFH110FK440445 dan Nomor Mesin JFH1E-1439132, 1 buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario Nomor Polisi A-3187-CN motor, 1 buah kunci kontak asli dan 1 lembar STNK asli. Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Walantaka untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Qais Ska, Amd.Kom

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan