Garut, jurnalkotatoday.com
Kelompok Pedagang Bunga Hias (KPBH) yang berlokasi di Kawasan dekat Kerkof jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, menolak lokasi pembangunan gedung pemuda yang rencananya akan dilakukan Pemkab Garut melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut di tempat mereka berjualan.
Pedagang bunga yang tergabung dalam KPBH pada Selasa 16 Juli 2024 melakukan audiensi di aula rapat kantor Bupati Garut. Awalnya audiensi tersebut direncanakan Bersama Pj Bupati Garut Barnas Adjidin. Namun sayang Pj Bupati Garut tengah berada di luar kota. Pj Bupati Garut sendiri diwakili oleh Asda I Bambang Hafid, Kabid terkait dari Dispora dan sejumlah pejabat lainnya.
Ivan Rivanora, pembina KPBH pun merasa kecewa karena Pj Bupati tidak bisa hadir dalam audiensi tersebut. Karena idealnya masalah ini harus diputuskan oleh yang punya kewenangan yaitu Pj Bupati.
Oleh karena itu Ia pun meminta Kembali untuk menjadwalkan audiensi Bersama Pj Bupati Garut dalam beberapa hari ke depan.
Ivan sendiri menegaskan, bahwa pihaknya menolak pembangunan Gedung pemuda di lokasi yang saat ini ditempati pedagang bunga hias. Pada prinsipnya Ivan sangat mendukung pembangunan tersebut, namun kenapa lokasinya harus dipaksakan di tempat yang sudah diduduki pedagang selama 30 tahunan.
Bukankah Pemkab Garut masih punya lahan lain yang lebih strategis untuk membangun Gedung pemuda.
“Secara prinsip kami sangat mendukung pembangunan gedung pemuda, karena kami juga bagian dari pemuda. Namun lokasinya ini yang kami permasalahkan,” ujar Ivan.
Ivan juga menyayangkan kenapa rencana pembangunan ini juga tanpa mengajak pedagang untuk berdialog. Ia kecewa dengan sikap Dispora Garut yang tergesa-gesa dalam melakukan rencana pembangunan tersebut.
Ivan pun mewanti-wanti Pj Bupati Garut agar tidak bermain api dalam hal ini. Karena pihaknya akan melakukan aksi lanjutan yang lebih keras dan besar jika pembangunan itu tetap akan dipaksakan di lokasi tersebut.
Di samping itu Ivan juga mempertanyakan terkait bukti kepemilikan tanah yang digunakan oleh pedagang bunga hias KPBH tersebut. Karena sampai sekarang rupanya belum ada legal standing berupa sertifikat terkait tanah tersebut apakah milik pemkab Garut atau bukan.
Penulis: H Ujang Slamet