Garut, jurnalkotatoday.com
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, Endang Saepudin sudah mengklarifikasi langsung kepada Anggota DPRD Garut Luqi dari Fraksi PKB yang mem
Terkait plesetan gelar S.Ag dengan sebutan Sarjana Air Galon oleh anggota DPRD Garut, Lucqy mendapat perhatian dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut.
Menurut Endang Saepudin selaku Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut mengatakan, pada saat plesetan itu dilontarkan, belum.lama dirinya tidak turut hadir dalam audiensi dengan PDAM. Ketika itu disebut-sebut ada Anggota Dewan bernama Luqi memplesetkan gelar S.Ag menjadi Sarjana Air Galon.
Namun setelah beberapa hari muncul pemberitaan adanya plesetan S.Ag menjadi Sarjana Air Galon. Endang pun langsung berkomunikasi dengan notulen yang bertugas saat audiensi tersebut.
“Saya berkomunikasi dengan notulen bahwa menanyakan benarannya. bahwa di situ kan ada rekaman audionya ada rekaman CCTV juga.
setelah itu saya bersama anggota BK memanggil untuk klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya, kepada awak media Jurnal Kota Today baru-baru ini.
Dalam hal ini menurut Endang, BK sudah menjalankan Tupoksinya unutk klarifiksi dalam permasalahan yang ramai, menyulut emosi masyarakat itu.
Dari hasil klarifikasi itu, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya tidak ada niatan secara pribadi untuk menghina gelar S.Ag.
Kemudian Endang pun menyinggung soal sanksi apa yang bisa diberikan kepada anggota dewan yang bersikap seperti ini.
Menurutnya BK harus menempuh berbagai langkah sebelum memberikan sanksi. Di antaranya mengumpulkan bukti, dan melakukan penyidikan.
Apabila memang terbukti ada kesalahan, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan sanksi berat hingga pemecatan. “Kalau itu terbukti baru BK mengambil kesimpulan. Maka yang bersangkutan bisa diajukan kepada ketua dipecat sebagai AKD atau dipecat sebagai anggota DPRD.,” katanya.
Penulis: H Ujang Selamet