Garut, jurnalkotatoday.com
Pengadilan Negeri (PN) Garut akan menyita kendaraan roda empat milik H.W warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat 10 November 2023.
Petugas PN Garut datang ke tempat usaha H W di Kecamatan Samarang bersama karyawan dari leasing dan didampingi Kepolisian. Setelah mendatangi H W petugas PN Garut tak mendapatkan hasil karena kendaraan roda dua sudah dititipkan kepada kuasa hukum LBH Balinkras.
Petugas PN Garut pun meminta agar H W dan kuasa hukumnya segera menyerahkan kendaraan roda empat tersebut, karena menurut mereka sudah waktunya untuk disita, eksekusi.
Ketika sejumlah awak media melontarkan pertanyaan terkait penarikan kendaraan tersebut, petugas PN Garut tak bersedia memberikan komentar apapun.
Petugas PN Garut, Yeti yuningsih, SH.MH malah menyerahkan soal tersebut ke Humas PN Garut, karena menurutnya dia tidak punya kewenangan untuk memberikan keterangan apapun kepada media. “Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab, silakan datang ke kantor PN Garut, ke Humas,” katanya.
Sementara kuasa hukum H Wawan dari LBH Balinkras, DR Mallau SH MH menolak atas sita eksekusi kendaraan tersebut. Dengan alasan bahwa pihaknya sudah menunjukkan itikad baik untuk melakukan pelunasan secara khusus dan sudah melayangkan negosiasi dengan leasing.
“Alasan kedua, penyitaan tersebut tidak kuat secara hukum, karena jaminan fidusia yang menjadi kekuatan dari leasing dinilai cacat hukum. Pasalnya ketika penandatanganan perjanjian kredit, pihak debitur dan kreditur tidak membuat akta fidusia di depan notaris,” katanya
Kemudian alasan selanjutnya, sekarang ini sudah ada putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Bahwa sita kendaraan tidak bisa dilakukan serta merta atas kekuatan sertifikat fidusia. Putusan MK tersebut mewajibkan bahwa sita jaminan fidusia harus tetap melalui sidang di Pengadilan,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan, dalam hal ini kliennya tidak pernah sekalipun menjalani sidang di pengadilan. Sehingga tidak ada kekuatan hukum untuk sita tersebut kalaupun ada sertifikat fidusia.
Pasalnya menurut Mallau, sebelum putusan MK tersebut, memang dinyatakan bahwa sertifikat fidusia memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan Pengadilan. “Namun setelah adanya putusan MK itu, maka sita kendaraan harus tetap melalui sidang di Pengadilan,” tandasnya.
Penulis: H.Ujang Slamet/S.Zihad