Jakarta, jurnalkotatoday.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Januari 2026 melaksanakan Eksekusi Pengosongan rumah di Kemang Dalam X, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Eksekusi Pengosongan didasarkan pada Eksekusi Risalah Lelang No 45/pdt.Eks.RL/2025. Sebelum eksekusi dilaksanakan, eksekusi tersebut telah melakukan proses aanmaning pada tanggal 7 Mei 2025, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 April 2025, bahwa eksekusi Pengosongan telah dilakukan konstatering pada tanggal 15 Agustus 2025, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 agustus 2025, dan Esekusi Pengosongan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Desember 2025.
Tahapan sempat ditunda karena adanya bantahan dari Termohon Eksekusi dengan nomor perkara 454/Pdt.Bth/2025/PN.Jak.Sel, namun perkara tersebut telah diputuskan pada tanggal 2 Desember 2025, dengan amar putusan ditolak sehingga eksekusi dijalankan.’ uraian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rilisnya.
Pelaksanaan Eksekusi Berjalan Dengan Aman dan Kondusif
Pelaksanaan diawali dengan pembacaan berita acara eksekusi oleh Juru Sita disaksikan oleh Panitera, Perangkat Keamanan, Perangkat Desa dan perwakilan Pemohon Eksekusi, pihak Termohon Eksekusi hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dan sempat mencegah pelaksanaan eksekusi namun eksekusi tetap dilakukan walaupun ada sedikit pencegahan dari Termohon dan Eksekusi tetap berjalan lancar dan aman.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol S Aba Wahid Key, S.Sos., M.H menghadiri jalannya eksekusi untuk mengamankan lingkungan sekitar, Dia menyampaikan, pihaknya membekup Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan pengamanan eksekusi.
“Alhamdulillah berlangsung dengan aman dan tertib, meskipun awalnya termohon merasa keberatan, namun akhirnya Mereka menerima dan membantu untuk proses eksekusi lebih cepat,” ungkapnya.
Untuk menjaga keamanan kawasan, Polri bersama TNi, Satpol PP, siap siaga menjelang eksekusi berlangsung, tidak ketinggalan dari Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan turut hadir, dalam pelaksanaan ini, pengamanan diturunkan sejumlah personel dari unsur Polri,TNI dan Satpol PP. “Kami dari Polsek menurunkan 20 Anggota, Polres 20 Anggota, dan ada dari Kodim serta Satpol PP untuk menjaga kawasan tetap aman, nyaman dan kondusif,” jalas Kapolsek.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Bangka (Kasipem), Riyadi menjelaskan kepada wartawan, pihaknya telah mengikuti Eksekusi pengosongan ini berdasar putusan pengadilan Inkrah, walaupun ada perlawanan dari termohon namun mereka menyadari untuk pengosongan. “Alhamdulillah suasana kondusif dan pengosongan berjalan lancar,” ujarnya.
Dikatakannya, setelah penandatanganan serah terima untuk barang-barang, pemiliknya dapat ambil di gudang yang berada di. Depok.
“Proses lelang pemilik yang memenangkan lelang sudah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran dengan nilai lelang itu, dan mereka merasa sudah mempunyai kepemilikan dan mereka mengajukan kepengadilan sampai ada putusan pengadilan yang sah untuk melakukan pengosongan,” ungkapnya.
Ia juga berharap semua saling menghormati keputusannya hukum yang berlaku. “Semoga lingkungan kita aman, nyaman dan damai,” ujar Riyadi. Arfi

