Serang, jurnalkota.id
Dalam waktu 24 jam Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten dan Polres/ta jajaran berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Selasa 06 April 2021 s/d Rabu 07 April 2021 mulai pukul 08.00 Wib s/d 08.00 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H menyampaikan Dari ungkap empat kasus narkoba tersebut Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan lima orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut yang berinisial B,A,D,J dan R.
“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/ta Jajaran berhasil ungkap empat Kasus dengan mengamankan Tersangka lima Orang,” katanya.
Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H, mengatakan untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/ta jajaran mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu.
“Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres/ta jajaran berhasil amankan Barang Bukti Shabu sebanyak 397,05 gram,” ujarnya.
Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Penulis : Agi