Batam, jurnalkota.id
Tim dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang Inisial A dan ALH, diduga pelaku Tindak Pidana menggunakan surat palsu mengatasnamakan BP Batam, Rabu (29/7/20).
Tim yang dipimpin Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H mengamankan pelaku di salah satu Bank Swasta di Kota Batam. “Tim mengamankan pelaku di saat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Dikatakan Kabid Humas, pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp. 2.800.000.000 dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp. 12.000.000.000.
“Saat ini kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jika sudah ditetapkan Tersangkanya akan disampaikan kembali,” jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. saat dihubungi melalui telepon.
Penulis : Antoni
Editor : Pang