Polda Kepri Amankan Lima Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Primaderma Skincare

Batam, jurnalkota.id

Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial Z, S, M, RS dan AF pada Jumat (18/9/2020), jam 17.00 wib. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pool Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

Bacaan Lainnya

Kronologis kejadian Pada hari Jum’at tanggal 18 September 2020, pada jam 17.00 wib tim dari Subdit III. Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam Kelurahan Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Kristal Bening diduga sabu yang disimpan didalam kemasan teh cina seberat 1.033 gram.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat untuk mengungkap tersangka lainnya, dari keterangan para tersangka yang diamankan penyelidikan mengarah kepada tersangka lain berinisial RS dan AF yang berada di Perumahan Jupiter Residance kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Di lokasi tersebut tim berhasil mengamankan RS dan AF dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu yang disimpan didalam sebuah koper coklat dengan berat 482 gram, dan selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Jumlah Barang Bukti yang diamankan dari lima orang tersangka tersebut yaitu 1.515 gram Sabu dan turut juga diamankan beberapa unit Handphone milik tersangka dan kartu identitas diri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri diruangannya, Senin (21/9/2020).

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

 

Penulis : Antoni
Editor : Pang

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan