Batam, jurnalkota.id
Polda Kepri melalui Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, SH., MH., berhasil mengamankan 4 orang tersangka dikarenakan atas kepemilikan Narkotika jenis ganja, para tersangka diamankan saat berada di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam pada Minggu (19/04/2020).
Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H mengatakan berawal dari informasi yang didapatkan, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam dan pada jam 16.30 wib, tim melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dengan inisial “MR” alias R dan inisial “BS” alias B, serta satu orang perempuan dengan inisial “AAR” alias A dikarenakan telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis ganja kseberat 6.000 Gram yang disimpan didalam tas ransel.
Sementara itu tersangka keempat yang bernisial “WS” alias N yang menunggu diluar Pelabuhan berhasil juga diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, Jelas Dirresnarkoba Polda Kepri
“Setelah berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para tersangka”, tutur Dirresnarkoba Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. mengatakan, atas perbuatan nya para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun”, jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Penulis : Antoni
Editor : Ryan Wijaya