Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Primaderma Skincare

Batam, jurnalkota.id

Sebanyak 1.098,77  gram jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dihadiri oleh Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan Batam, Perwakilan Granat, Balai POM dan Pengacara, Kamis (27/8/2020).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan Kamus (27/8/2020) didapati barang bukti seberat  162,91 gram  dari Laporan Polisi LP – A / 110 / VII / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 29 Juli 2020 dan 1.091 dari Laporan Polisi LP – A / 112 / VIII / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 02 Agustus 2020.

Jumlah total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 (seribu dua ratus lima puluh tiga koma Sembilan puluh satu) gram disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 131,17 gram (seratus tiga puluh satu koma tujuh belas) gram,  dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 (dua puluh empat) gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 gram sabu,” tutur AKBP Imran, S.H Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Dan perlu dijelaskan jika 1  gram sabu diasumsikan digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 6.269 orang atau jiwa dari 1.253,91 gram sabu yang berhasil disita,” jelas Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dari 2 Laporan Polisi tersebut sebanyak 7 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan guna penyidikan  lebih lanjut. Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelas AKBP Imran, S.H Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Penulis : Antoni
Editor : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan