Batam, jurnalkota.id
Sebanyak 2.155,06 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan, Rabu (8/7/20). Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H didampingi Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kepri dan perwakilan dari BNNP Kepri.
“Berdasarkan dari Tiga Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, selama Periode Juni 2020 didapati barang bukti sebanyak 2.363,56 gram sabu, yang akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2.155,06 gram sabu, sedangkan sisanya seberat 180,5 gram sabu untuk dikirim ke Labor cabang Polda Riau dan 28 gram sabu untuk pembuktian dipersidangan,” tutur Dirresnarkoba Polda Kepri.
Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan cek keaslian barang haram tersebut. “Dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu dan jika 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 11.817 orang atau jiwa,” imbuh Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
Dari tiga Laporan Polisi tersebut sebanyak 6 orang tersangka berhasil diamankan. “Dan akan terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut secara maksimal untuk mengungkap sampai dengan kejaringan lainnya,” katanya.
Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelas Dirresnarkoba Polda Kepri.
Penulis: Antoni
Editor : Pang