Batam, jurnalkota.id
Sebanyak 1.366,62 gram Daun Ganja Kering dimusnahkan Dit Resnarkoba polda Kepri. Barang bukti tersebut dari dua kasus yang tertuang dari laporan polisi terhadap tiga tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Akbp Dasmin Ginting, S.I.K., Perwakilan BNNP Kepri dan LSM Granat. Kamis (24/9/2020).
Dari 2 Laporan Polisi didapati 3 orang tersangka yang berinisial AZ dan RK dengan barang bukti seberat 1.350,9 yang di Amankan oleh Subdit II Dit resnarkoba Polda Kepri Di kamar Tengah Lantai 2 Rumah Di Jl. Tamalatea Gg. Samping Blok C No. 02 Rt 003 Rw 002 Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam dari Laporan Polisi LP – A / 118 / VIII / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 14 Agustus 2020, dan 1 orang tersangka yang berinisial AW dengan barang bukti seberat 156.3 (seratus lima puluh enam koma tiga) gram yang di Amankan oleh Subdit II Dit resnarkoba Polda Kepri di Kafe Ayam Temurui Blok A1 No. 4 Kel. Baloi Permai, Kec. Batam Kota, Kota Batam dari Laporan Polisi LP – A / 121 / VIII / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 27 Agustus 2020 .
Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode Agustus 2020 dengan Jumlah 2 ( Laporan Polisi dan 3 orang tersangka. Jumlah Barang bukti yang berhasil disita dari 3 orang tersangka tersebut adalah 1.507,2 gram Narkotika jenis ganja. Dari sejumlah 1.507,2 gram Narkotika jenis ganja dilakukan pemusnahan seberat 1.366,62 gram ganja, sedangkan sisanya 100,58 gram diperuntukan pada Labfor cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 40 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
Selanjutnya Barang Bukti Narkoba jenis Daun Ganja dimusnahkan dengan cara di bakar sedemikian rupa. Tiga orang tersangka yang diamankan berinisial AZ, RK dan AW. Atas perbuatan nya para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1), ayat (2). Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Antoni
Editor : Pang