Polda Kepri Terima Pelimpahan Perkara Narkoba dari Bea dan Cukai Kota Batam

Primaderma Skincare

Batam, jurnalkota.id

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menerima pelimpahan perkara kasus Narkotika dari Bea dan Cukai Kota Batam terhadap 2 tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Laporan Polisi LP-B/103/X/2020/SPKT- Kepri, tanggal 11 Oktober 2020.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, SIK, M.Si menyampaikan, kedua tersangka berinsial TR dan AS berhasil diamankan di pintu masuk X Ray keberangkatan domestik, Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 07.10 WIB oleh petugas Avsec yang tengah bertugas.

Lebih jauh, Kabid Humas Polda mengatakan, bahwa petugas Avsec yang sedang bertugas tersebut mencurigai salah seorang penumpang tujuan Lombok di jalur hijau, dan kemudian dilakukan penggeledahan badan manual dan ditemukan kecurigaan di bagian dada calon penumpang.

“Selanjutnya dibawa ke ruang pemeriksaan khusus, untuk dilakukan intograsi dan penggeledahan terhadap tersangka, keduanya mengaku akan bersama-sama berangkat menuju Lombok dan ditemukan dari dalam Bra merk Bonds warna putih satu buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu seberat 117 gram,” ujar Kabid Humas Polda Kepri di ruangannya, Senin (12/10/2020).

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 1 buah kapsul dibalut lakban warna hitam yang didalamnya, berisikan kristal bening narkotika jenis sabu, 1 buah pakaian dalam Bra merk Bonds warna putih, 1 unit Hand Phone Vivo warna merah metallc dan 6 lembar surat keterangan Covid-19 milik kedua tersangka.

“Adapun terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan petugas Avsec kepada Pelapor (PNS Bea dan Cukai) dan melaporkan kejadian tersebut ke Siaga SPKT Polda Kepri, guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Atas perbuatanya para tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 112 ayat (2) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis : Antoni
Editor    : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan