Batam, jurnalkota.id
Inisial AJ dan Inisial R, diduga menjadi korban perdagangan orang dengan tiga tersangka pelaku Inisial SD, Inisial HA alias A dan MHY alias D. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK., M.Si didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik, M.H, Senin (15/6/20) di Mapolda Kepri.
“Kasus ini Berawal pada hari Minggu tanggal 7 Juni yang lalu, di sekitar Perairan Kabupaten Karimun, terdapat dua orang WNI yang sedang terapung di laut, kemudian kedua orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan, bernama Azhar, lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan. Dari hasil interogasi awal didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901, dan pada saat diketemukan kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah, karena terapung-apung selama tujuh jam,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Selanjutnya Ditreskrimum Polda Kepri melakukan Penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka yang berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. “Selanjutnya Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob Dittipidum Bareskrim Polri, serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Pada Kamis (11/62020), kata dia, sekitar pukul 00.30 WIB dinihari, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Inisial SD di rumahnya, Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan pada tanggal 12 Juni 2020, tim berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HA, di daerah Jakarta Utara. Berikutnya pada Sabtu 13 Juni 2020, tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di Pejuang Bekasi Barat.
“Dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan dokumen, berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka, yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST, yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, dengan identitas tersangka berinisial DT, RAS, SY dan ST,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Disebutkan, modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka tersebut, dengan cara melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik, dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 perbulannya.
“Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp. 50.000.000 per orang. Namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901, yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan. Di samping itu, korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, bahwa yang melakukan pengurusan dan pemberangkatan korban untuk bekerja sebagai ABK kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT. Mandiri Tunggal Bahari, sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia/Anak Buah Kapal yang tidak memiliki izin. Di mana pada tanggal 18 Mei 2020, direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jateng pada kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran indonesia tanpa izin/ illegal.
“Barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit Handphone berbagai merk, dan atas perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000.000,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Penulis: Antoni
Editor : Pang