Batam, jurnalkota.id
Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan empat orang tersangka berinisial HD, JS, IH dan D pada Selasa (16/6/20) pukul 01.30 WIB dini hari. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pool Muji Supriyadi, S.H., S.Ik, M.H.
“Kronologinya, Senin 15 Mei 2020, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu di pelabuhan Beton Tanjung Riau-Sekupang Kota Batam. Kemudian pada Selasa pukul 01.00 WIB dini hari, Inisial HD dan Inisial JS terlihat menuju ke ujung pelabuhan Beton menggunakan mobil,” kata Kabid Humas.
Saat HD dan JS hendak keluar dari Pelabuhan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, melakukan penghadangan saat itu juga Inisial HD langsung membuang barang bukti ke luar mobil, Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan memerintahkan Inisial HD untuk mengambil barang bukti tersebut yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
Dari hasil pengembangan terhadap Inisial HD dan Inisial JS, bahwa penerima barang haram tersebut berada di salah satu hotel di Kota Batam, kemudian tim membawa Inisial HD dan Inisial JS untuk menghubungi Inisial IH (penerima Narkotika jenis sabu), dan saat Inisial IH datang mendekati Inisial JS tim langsung melakukan penangkapan.
Menurut keterangan dari Inisial IH bahwa Narkotika tersebut akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan menggunakan kapal Pelni dan dari hasil Interogasi bahwa Inisial IH tidak sendiri, melainkan bersama dengan adiknya Inisial D. Dan dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka IH disuruh oleh kakak kandungnya Inisial JP (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengantarkan Barang Bukti Narkotika jenis sabu tersebut, ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Barang Bukti yang diamankan 1 Paperbag warna cokelat yang berisikan kantong plastik warna hitam, yang di dalamnya terdapat 10 bungkusan kecil berisikan serbuk kristal, diduga sabu sekira berat 568,56 gram, 1 timbangan digital, 1 unit Mobil Toyota Avanza, STNK mobil dan beberapa Unit Handphone milik tersangka serta KTP para tersangka.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Penulis: Antoni
Editor : Pang