Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Kel. Sukun Malang

Primaderma Skincare

Malang, jurnalkotatoday.com

Satreskrim Polresta Malang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap perempuan lansia yang menggemparkan masyarakat Kota Malang beberapa waktu yang lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam pembunuhan yang dilakukan terhadap seorang nenek di Jalan Manyar No 36 RT 16 RW 08 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang – Jawa Timur, Polresta Malang telah menetapkan Satu orang tersangka yang merupakan Anak angkat korban .

Pada Selasa (13/12/2022), dilakukan proses rekonstruksi tindak pidana Selama sekitar dua jam yang dimulai pada pukul 10.50 WIB. hingga pukul 12.25 WIB. Dalam adegan rekonstruksi tersebut, diperagakan langsung oleh tersangka Rahmat Irwanto alias Iwan (40) ( tersangka).

Kapolres Kota Malang, Kombes Pol. Budi Hermanto melalui Waka Satreskrim, AKP Nur Wasis mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan agar pihaknya bisa mengetahui secara detail kejadian pembunuhan tersebut.

Rekonstruksi tersebut Hari ini kami lakukan, dalam rangka untuk memperjelas letak posisi korban termasuk posisi tersangka maupun saksi,”ujar AKP Nur Wasis .

Dalam rekonstruksi, lanjut AKP Nur Wasis, langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada Polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.

“Ada sebanyak 23 adegan diperagakan oleh tersangka. Yaitu mulai tahap sebelum melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” tambahnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka membunuh korbannya dengan memakai tangan kosong. Korban dipukul di bagian kepalanya kemudian dicekik,” jelas AKP Nur Wasis.

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Kota Malang, Su’udi yang hadir dalam rekonstruksi tersebut menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidik yang dilakukan pihak kepolisian.

“Untuk saat ini, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP. Namun nanti dalam perjalanannya, apakah mungkin dapat didakwa alternatif dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, kita coba perdalam lagi dari fakta yang ada di dalam berkas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa fakta-fakta yang didapat dari rekonstruksi tersebut akan disinkronkan dan disesuaikan dengan alat bukti yang lain. Setelah itu, hasilnya akan disusun di dalam berkas dakwaan sebelum nantinya didaftarkan di pengadilan.

“Kita coba perkuat di pra penuntutan. Dan nanti yang membuktikan, adalah majelis hakim saat di persidangan,” ungkap Su’udi.

Penulis: Suparno/Yit

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan