Serang, jurnalkota.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten Ringkus Enam Pelaku berinisial DJ (36), RAA (43), RJ (26), YA 28) dan warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pemuda Kelas IIA Kota Tangerang DS (41) dan R (33), terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis Extasi di Wilayah Kota Tangerang, Senin (5/10/2020).
“Sebanyak 50 butir narkotika jenis Extasi berhasil kita amakan dari tangan tersangka,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH kepada awak media, Rabu (7/10/2020).
Menurut Iptu Shilton, penyergapan terhadap keenam pelaku asal Kota Tangerang dilakukan bermula dari pengembangan kasus tindak pidana narkotika jenis Extasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/318/X/SPKT tanggal 3 Oktober 2020.
Berbekal keterangan tersebut, kata Shilton, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Di warga kecamatan Kelapa Dua Kota Tangerang berhasil ditangkap di rumahnya, kemudian RAA dan RJP pun ditangkap dirumahnya dengan tidak ada perlawanan,” kata Iptu Shilton.
Tak berhenti di situ, pihaknya melakukan pengembangan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang terhadap warga Binaan berinisial R dan DS.
“Dalam penggeledahan badan atau tempat tempat tertutup lainnya atau tempat lain yang diduga sebagai tempat kejadian perkara, ditemukan 50 butir Narkotika jenis Extasi pada genggaman tangan kanan terangka YA,” ungkapnya.
Tersangka YA mengakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka DS. Lebih lanjut dijelaskan, keenam tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka dan untuk dijual kembali karena ingin mendapatkan keuntungan yang besar untuk menambah biaya hidup.
Tersangka berikut barang diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun paling lama 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.
Penulis: Qais Ska, Amd.Kom/Deni