Polisi Kirim Pemilik Dua Bungkus Sabu ke Jeruji Besi

Primaderma Skincare

Serang, jurnalkota.id

Seorang Pria berinisial Tb. YS (32) yang berpropesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Serang Cilegon Desa Plamunan Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, tepatnya di SPBU Pelamunan, Rabu (7/10/2020).

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0,38 gram,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton, S.IK., MH kepada awak media, Sabtu (10/10/2020) di ruang kerjanya.

Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit Idik II Satnarkoba Polres Serang Kota Ipda Nurul Anwar elakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dalam penggeledahan pada dua lokasi yang berbeda tersebut didapat 2 (Dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal bening yang difuga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, yakni di TKP dan di kawasan kelurahan Kagungan kecamatan Serang Kota Serang (dirumah tersangka-red) yang disembunyikan di dalam kantong celana milik tersangka dan 1 buah handphone android merk vivo warna biru hitam”, tuturnya.

Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, tersangka Tb. YS mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial R (DPO), pada saat dalam pengejaran petugas.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara”, katanya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.

Penulis: Qais Ska, Amd.Kom

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan