Jurnal Kota, Jakarta Pusat – Unit Reskrim Polsek Metro Kemayoran Polres Metro Jakpus telah menangkap dua orang pelaku penjambretan telepon seluler (handphone/red) milik seorang siswa SMP berinisial ILD di depan SMP 269 Harapan Mulia, Jalan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penjambretan ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2020.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menyatakan kedua pelaku pria berinisial MH (27) dan S (30). Keduanya melancarkan aksinya menggunakan sebuah motor matik bernomor B 3431 PEY dan menjadi barang bukti polisi untuk menjebloskan keduanya ke balik jeruji besi.
Lebih lanjut, Heru menceritakan, kedua pelaku melakukan aksinya baru pertama kali kepada korban yang terlihat lengah dan menggunakan barang berharga seperti ponsel saat berjalan kaki.
“Dalam waktu sekitar empat sampai lima hari, 3 Februari, tim Reskrim dari Polsek Kemayoran berhasil menangkap pelakunya,” kata Heru, saat konferensi pers di kantor Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kardus ponsel korban, motor pelaku, dan flashdisk yang menunjukkan rekaman CCTV penjambretan.
“Kemudian ponselnya digadai seharga 2,6 juta untuk bayar kontrakan. Sampai sekarang ini kami belum menemukan penadahnya. Kami masih kembangkan soal ini, mudah-mudahan secepatnya dapat ditemukan,” beber Heru.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dengan pasal ini, pelaku dapat diancam maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Heru. (Nvd)