Tanjungpinang, jurnalkota.id
Polres Tanjungpinang melalui jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (27/5/2020).
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin menerangkan kronologis kejadian, berawal yang diterima pada tanggal 16 Mei 2020, di mana pelapor/korban, Tohir beralamat di Kp. Sidomulyo Kel. Batu IX Tanjungpinang pada tanggal 15 Mei 2020, menerima panggilan seluler oleh istrinya yang mengatakan, bahwa rumah mereka telah dimasuki oleh seseorang yang tidak dikenal.
Korban kemudian pulang ke rumah dan mendapati jendela rumah dalam keadaan pecah, pintu telah dibobol dan lemari dalam keadaan berserakan. Korban kemudian mengecek dan ternyata beberapa barang berharga, serta uang tunai korban telah hilang dengan rincian yaitu:
– 1 unit telepon genggam merk Nokia
– 1 buah gelang emas
– Uang tunai berkisar Rp. 2.500.000.
Tim dari jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan memperoleh identitas Pelaku yaitu AF beralamat di Jl. Nusantara Km. 23 Kijang, Kab. Bintan.
Tim kemudian melakukan pendalaman penyelidikan dan pada tanggal 27 Mei 2020 diketahui keberadaan Pelaku di Jl. D.I. Panjaitan Km. IX Tanjungpinang. Selanjutnya tim melakukan penyergapan.
Namun pada saat akan melakukan penyergapan pelaku sempat melarikan diri ke arah perumahan jalan Hang Lekir Km. IX Tanjungpinang, kemudian terjadi aksi pengejaran oleh tim terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku terjatuh dan berhasil diamankan.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan apresiasi atas kinerja para Personel yang telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian tersebut. Saat ini proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih dilakukan.
Kasubbag Humas, IPTU Suprihadi mengingatkan kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang, untuk senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik. Selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Periksa kondisi rumah, dan apabila memiliki barang berharga agar disimpan di tempat yang aman.
Penulis: Antoni
Editor: Pang