Bintan, jurnalkota.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara bersama Kepolisian Resor (Polres) Bintan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang telah terjadi di Jalan H. Abdul Salam, Teluk Merbau, Desa Berakit, Kecamatan Telok Sebong, Kabupeten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini disampaikan oleh AKP Dwihatmoko Wiroseno, S.H., S.I.K selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bintan dalam Press Release pengungkapan kasus pembunuhan oleh Polsek Bintan Utara bersama Polres Bintan, Senin (4/1/2021).
Dijelaskannya bahwa kronologis penikaman dan pembunuhan itu bermula pada Jumat (1/1/2021) siang, sekira pukul 12.00 WIB, saat itu korban, tersangka dan beberapa orang saksi JN, HK, AH, dan AD sedang minum-minuman keras jenis bir Carlsberg di teras rumah korban (JR) sembari mendengarkan musik dari telepon genggam (Handphone).
Sekira pukul 18.30 WIB, sore, lanjut Dwihatmoko, saksi bernama inisial AD mulai mabuk dan membuat sedikit keonaran hingga terjadi cekcok atau perdebatan mulut dengan saksi bernama inisial HK (abang kandung tersangka). Sehingga saksi yang lainnya JN dan AH melerai, begitu juga dengan korban.
“Saat itu korban (JR), ada memukul bagian mata HK sebanyak satu kali. Namun, tidak diketahui oleh tersangka MA,” ujar Dwihatmoko.
Selanjutnya, kata Dwihatmoko, korban mengantar pulang saksi AD kerumahnya dan yang lainnya melanjutkan minum bir. Saat itu, lanjut Dwihatmoko, tersangka duduk disamping HK lalu melihat salah satu mata HK memar. Sontak membuat ia MA bertanya, kemudian HK memberitahukan matanya terkena pukulan dari korban JR.
“Mendengar hal itu, dan dipengaruhi alkohol, tersangka tidak terima dan emosi. Diam-diam mengambil pisau dapur di rumah korban dan menyembunyikan di pinggangnya. Saat korban kembali pukul 20.00 WIB, di teras rumah, tersangka langsung menghujamkan pisau tadi ke bagian dada korban secara berulang-ulang serta di bagian wajah,” katanya.
Dikatakan, saat itu korban berusaha menyelamatkan diri, namun dikejar oleh tersangka yang langsung menusuk dan menikam di bagian tubuh korban hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 Tahun.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan diantaranya sebilah pisau bergagang warna hitam, 10 kaleng kosong minuman bir merek Carlsberg warna hijau, 1 botol minuman jenis arak putih merek SL, 1 helai baju kaos warna hitam yang masih ada bercak darah, dan 1 helai celana panjang jeans warna coklat yang masih terdapat bercak darah.
Penulis : Antoni
Editor : Pang