Bintan, jurnalkota.id
Tim Sat Resnarkoba Polres Bintan membekuk terduga inisial MM, di Jalan Permai Suri Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara Kab. Bintan Selasa (2/6/2020). Kejadian diawali adanya informasi dari masyarakat dan kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Bintan dipimpin Kasat Narkoba, AKP Nendra Madya Tias , S.I.K pada hari Selasa 2 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIB, melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan terduga pelaku MM di jalan Permai Suri Kel. Tanjung Uban Kota Kec. Bintan Utara Kab. Bintan.
MM selanjutnya dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan, dari hasil keterangan MM, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari DN yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan dari Pelaku MM :
1 paket diduga jenis sabu
1 bungkus wafer salt chess combo,
1 (satu) unit motor Yamaha Mio Z warna Putih. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J 2 Prime warna putih
Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun. Dan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu tersebut ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Bintan untuk dilanjutkan perkaranya ke Penuntut Umum.
Penulis: Antoni
Editor : Pang