Cianjur, jurnalkota.id
Polres Cianjur Polda Jawa Narat melaksanakan konferensi pers, terkait mantan Kepala Desa (Kades) Bunisari berinisial R, yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2019 senilai Rp.304 juta.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim mengatakan, tertangkapnya tersangka R, yang sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa, karena adanya laporan keberadaan tersangka di Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi.
“Tersangka tidak menggunakan dana tersebut untuk program pembangunan di Desa Bunisari, di mana ketika dia masih menjabat sebagai Kepala Desa. Dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, dipakai untuk memperkaya dirinya sendiri,” ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Rabu (24/2/2021).
Kapolres menjelaskan, dana desa tahap III, anggaran tahun 2019 sebesar Rp304 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan saluran irigasi dan jalan lingkungan tersebut, dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, dan memperkaya diri sendiri. Hasil pengembangan menunjukkan tersangka melakukannya sendiri.
Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa satu lembar permohonan pencairan dana desa tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban, satu surat permohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari, pernyataan camat dan lainnya.
“Setelah dana cair, langsung dikuasai tersangka sebagai kepala desa, akibatnya sejumlah program pembangunan yang seharusnya dilakukan terbengkalai, sehingga sejumlah pihak termasuk warga melaporkan perbuatan kepala desa tersebut ke pihak berwajib,” ucap Kapolres
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Arison