Karawang, jurnalkotatoday.com
Polres Karawang mengungkapkan kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online yang terjadi 21 Desember 2024, disampaikan dalam press rilis, Selasa (24/12/2024).
Kapolres Karawang, AKBP Edward mengungkapkan, pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 ditemukan mayat seorang laki-laki di pinggir Kalimalang, ditemukan luka bekas sayatan benda tajam di leher korban.
Kemudian didapat informasi bahwa korban merupakan salah seorang pengemudi taksi online, selanjutnya Polres Karawang bekerjasama dengan penyedia jasa taksi online untuk mencari informasi data pemesanan siapa terakhir yang memesan kepada korban.
“Dari langkah tersebut, kita dapatkan informasi, kemudian kita dalam waktu penyelidikan meminta keterangan beberapa saksi, kemudian hari Sabtu didapat informasi bahwa seorang laki-laki Indonesia AS umur 42 tahun, sebagai pemesan terakhir,” katanya.
Selanjutnya didapat informasi juga, bahwa yang bersangkutan berada di salah satu kabupaten di wilayah Jawa Tengah, kemudian dari informasi tersebut penyidik melakukan kerjasama untuk mencari alamat yang dimaksud.
Setelah mendatangi rumah tersebut, penyidik menemukan satu unit kendaraan yang ciri-cirinya sama persis dengan kendaraan yang dimiliki oleh korban, selanjutnya mengamankan dua orang laki-laki dan perempuan, pasangan suami istri. Selanjutnya mengamankan satu unit mobil yang di dalamnya masih terdapat barang bukti milik korban, di antaranya handphone, KTP dan lainnya.
Berdasarkan alat bukti, polisi menetapkan AS sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Tersangka dikenakan pasal 340 dan atau pasal 339 dan atau pasal 338 dan atau pasal 365, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau 20 tahun dan atau 15 tahun.
Penulis: Heri