Karimun, jurnalkota.id
Polres Karimun melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama dengan Kodim 0317 Tbk dan Lanal Tbk melaksanakan Patroli Sinergitas dalam rangka Pendisiplinan dan memberikan Edukasi kepada masyarakat secara terus menerus di lokasi tempat wisata, dan objek pusat aktivitas kegiatan masyarakat untuk mencegah dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun, Kamis (20/8/2020).
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 mengharuskan semua elemen untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan pengendalian Covid-19, sehingga Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dapat berjalan dengan Optimal dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru dengan menerapkan Protokol Kesehatan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Patroli Sinergitas Polri bersama TNI memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat yang sedang menjalani aktivitas diluar rumah untuk mematuhi aturan protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, dan menggunakan Masker saat sedang beraktivitas.
Selain itu Polri dan TNI mengimbau kepada pengelola tempat-tempat wisata, swalayan, dan kedai kopi yang menjadi objek berkumpulnya masyarakat agar menyediakan tempat cuci tangan dan melarang masuk pengunjung yang tidak menggunakan masker, serta membatasi jumlah kapasitas pengunjung.
Selama dalam Pelaksanaan Patroli Sinergitas Polri bersama TNI dalam rangka Pendisiplinan terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan masih adanya masyarakat yang belum mengikuti anjuran Protokol Kesehatan, sehingga Polres Karimun dan TNI memberikan teguran dan tujuan pendisiplinan secara humanis serta memberikan masker secara Gratis kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak (phisical distancing).
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK dalam kesempatan menyampaikan.
Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Polri dan TNI dalam tugasnya membackup pemerintah daerah untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, melalui peraturan daerah nantinya terkait dengan penegakan hukumnya nanti dilaksanakan oleh Satpol PP, namun saat ini Polri dan TNI memberikan edukasi pendisiplinan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
Protokol Kesehatan marilah kita jalankan dan menjadi kebiasaan kita sehari-hari dalam rangka pencegahan sekaligus pengendalian Covid-19, agar Kesehatan Masyarakat Pulih, dan Ekonomi Bangkit, mengingat saat ini pemerintahberupaya secara optimal melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Ayo kita semua masyarakat Bumi Berazam menjadi contoh bagi daerah lain dengan Jalankan Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak dalam beraktivitas dengan kesadaran diri, tanpa harus dilakukan dengan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, mari kita semua kembali bangkitkan perekonomian Bumi Berazam dan Masyarakat yang sehat,” ujar Kapolres Karimun.
Penulis : Antoni
Editor : Pang