Karimun, jurnalkota.id
Dalam rangka mencegah Gangguan Kamtibmas dengan melaksanakan Cipta Kondisi, pada hari Sabtu malam tgl 18 Juli 2020, Polres Karimun menggelar razia tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Karimun.
Upaya Polres Karimun mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat) dilaksanakan razia tempat hiburan malam hingga dini hari Minggu 19 Juli 2020. Kegiatan razia yang dipimpin oleh Wakapolres Karimun Kompol Krisna Ramadhani Y.A.L. SIK dengan didampingi Kasat Narkoba, Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam serta anggota gabungan Polres Karimun sebanyak 20 Orang.
Razia tempat hiburan malam yang dilaksanakan ke beberapa lokasi diantaranya Hotel Satria, Hotel Wiko, Hotel Aston dan Swalayan Oriental dengan sasaran penyakit masyarakat seperti kegiatan perjudian, peredaran narkoba, miras dan barang berbahaya lainnya seperti senjata tajam/senjata api.
Dilakukan penyisiran dan pemeriksaan ruangan serta pemeriksaan kepada karyawan maupun pengunjung berupa barang bawaan dan identitas diri. Selama dalam pelaksanaan razia tersebut petugas tidak menemukan adanya kegiatan seperti perjudian, peredaran narkoba dan miras.
“Kegiatan Kepolisian dalam rangka mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat) terutama perjudian, narkoba dan miras di tempat hiburan malam dengan dilakukan pemeriksaan tempat, barang maupun orang,” Ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK, Senin (20/7/2020).
Selama dalam pelaksanaan kegiatan Razia, yang dilakukan Polres Karimun tidak ditemukannya kegiatan yang menjadi sasaran razia ditempat hiburan malam.
Penulis: Antoni
Editor : Pang