Serang, jurnalkota.id
Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon)
dilaksanakan segenap personel jajaranKepolisian Resor Serang Kota Polda Banten, Sabtu malam (29/8/2020).
Ops Cipkon mengambil sasaran minuman keras (miras), premanisme, kejahatan jalanan, perbuatan asusila, serta bentuk penyakit masyarakat lainnya. Sejumlah tempat hiburan malam diantaranya Royal Resto, Grand Krakatau, dan Hotel Abadi yang ada di wilayah hukum Polres Serang Kota terpantau tak luput dari pemeriksaan petugas.
“Didapat puluhan botol miras berbagai macam jenis. Ini akan dikenakan tipiring. Kita himbau dan akan terus kita lakukan operasi terus menerus hingga mereka sadar dan tidak ada lagi peredaran barang tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan, 2 (dua) pasangan bukan suami istri yang kedapatan sedang sekamar. Dua pasangan tersebut masing-masing berinisial S, MA, S, J dan NK diamankan disalah satu kamar Hotel Abadi.
“Mereka semua pasangan bukan suami istri, makanya kami amankan, kami bawa ke kantor untuk didata. Kita juga menghimbau kepada pengelola Cafe atau tempat hiburan malam agar tidak menjual miras, karena hal itulah yang memicu terjadinya tindak pidana,” jelasnya.
Dikatakan, setelah didata, mereka diperbolehkan pulang. “Setelah ada pihak keluarga yang menjemputnya,” katanya.
Penulis : Qais Ska AMd.Kom/Agi Prakat Raharja S.Kom