Jakarta, jurnalkota.id
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram narkoba di masa new normal pandemi Covid-19.
Dari hasil pengungkapan kurun waktu seminggu, petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba, dan menyita sebanyak 18,1 kg narkoba jenis sabu, 1 kg narkoba jenis daun ganja, 1.219 butir pil ekstasi, dan 290 butir H5.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru saat live streaming mengatakan, di masa new normal yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memuluskan aksinya dalam mengedarkan barang haram narkoba.
Bahkan pihaknya sudah menelusuri jaringan narkoba saat ini yang memanfaatkan di masa new normal, dan saat pemerintah pertama kali menetapkan PSBB untuk melakukan peredaran gelap narkoba.
“Dari hasil pengungkapan kali ini petugas kami di lapangan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu seminggu di bulan Juli 2020,” kata
Kombes Pol Audie S Latuheru, Senin, (13/07/2020).
Penangkapan pertama kali dilakukan pada hari Senin, 6 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Condet Raya Jakarta Timur di bawah pimpinan Kanit 3 AKP Fiernando Adriansyah dan berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial RS alias A, dan menyita sebanyak 1219 butir pil ekstasi, 1 paket sabu dengan berat bruto 53,40 gram dan 29 lempeng ( 290 butir) pil H-5 di dalam jok motor milik tersangka.
Selanjutnya penangkapan kedua sekitar hari Rabu 8 Juli 2020 di sebuah perumahan Bintaro Jaya Jalan Tekukur Raya Kel Rengas Kec Ciputat Timur, Team Sus 1 dibawah pimpinan Kanit Team Sus 1 AKP Bangun berhasil mengamankan 2 orang pelaku RK dan MA serta sebuah mobil honda mobilio di mana di dalam kendaraan tersebut petugas di lapangan berhasil mengamankan sebanyak 3 plastik besar berwarna hitam, di dalamnya terdapat 18 bungkus yang berisikan narkoba jenis sabu.
Dikatakan, setelah dilakukan penimbangan didapat narkoba tersebut dengan berat kurang lebih 18 kg ( 18.079 gr) setelah dilakukan proses penyelidikan didapati bahwa narkoba yang diamankan itu, merupakan jaringan asal Aceh.
Dijelaskan, penangkapan ketiga sekitar hari Jum’at, 10 Juli 2020 unit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di kamar kostan di Jalan Pisang Raya Serpong Tangerang Selatan, dan di Jalan Raya Puspiptek buaran Serpong Tangerang Selatan.
Dari hasil penanganan di 2 tempat tersebut, berhasil diamankan 2 orang diduga pengedar berinisial FB (28) dan FS (27) dan mengamankan barang bukti narkoba berupa 1 paket besar daun ganja, dengan berat 1 Kg dan 1 paket tembakau sintetis Dengan berat 1,12 gram
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, pengungkapan kali ini merupakan hasil pengungkapan dalam kurun 1 minggu terakhir, namun proses penyelidikannya lebih dari seminggu.
“Dari hasil penangkapan kali ini ada seorang pelaku yang kami lakukan upaya tindakan tegas, terukur di bagian betis sebelah kanan, karena saat dilakukan penangkapan pelaku tersebut mencoba melawan petugas,” ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat live streaming di Polres Metro Jakarta Barat.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan, tersangka pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Penulis: Muh. Muhdori/Haris
Editor :Pang