Jakarta, Jurnal Kota
Barang bukti narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi hasil tangkapan Polres Metro Jakarta Pusat, dimusnahkan pada Selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Media Center Polres Metro Jakarta Pusat.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi ini, dipimpin langsung oleh Waka Polres AKBP Susatyo Purnomo Condro, SH, S.I.K.
“Sebelum mengeksekusi pemusnahan narkoba tersebut, Tim Puslabfor Mabes Polri lebih dulu mengetes keaslian narkoba lalu dimusnahkan,” ujar Susatyo, Selasa, (17/3/2020) kepada wartawan.
Turut hadir dalam pemusnahan narkoba tersebut antara lain, Waka Polres Metro Jakpus AKBP Susatyo, Purnomo Condro, SH, S.I.K, yang didampingi Dandim Jakarta Pusat Kolonel Inf. Wahyu Yudha yana, Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasat Resnarkoba AKBP Afandi Eka Putra, SH, S.I.K, M, PICT juga Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Retno Jornadus, S.I.K, Tim Puslabfor Mabes Polri yang diwakili Bu Wulan Vs, Kejaksaan Negeri Jakpus Bapak Santoso, Pengadilan Negeri yang diwakilkan, Tokoh Agama (Toga), dan awak media.
“Barang Bukti (BB) yang akan dimusnahkan berjumlah puluhan ribu gram sabu dan ratusan ribu pil ekstasi,” ungkap Susatyo.
Ditambahkan Waka Polres Metro Jakpus AKBP Susatyo Purnomo Condro SH, S.I.K. Setidaknya jutaan generasi anak bangsa terselamatkan dari pengaruh buruk narkoba tersebut.
Penulis : Noval Verdian