Tangerang, Jurnalkota.id
Polres Metro Tangerang kota menangkap A bin S pelaku pengoplos daging sapi dengan daging celeng (babi hutan) pada saat operasi pasar yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKBP Burhanuddin SH,SIK,MH bersama Dinas kesehatan pangan kota Tangerang di pasar Bengkok Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, (16/05/2020)
Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa pelaku mendapatkan daging celeng dari seorang berinisial RMT. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 36,6 kg daging celeng, 65,3 kg daging sapi dari pelaku A bin S, dan satu unit mobil Toyota Rush dari RMT yang digunakan pelaku untuk mendistribusikan daging celeng tersebut.
Dalam keterangan persnya (18/05/2020), Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol.Sugeng Hariyanto,S.I.K menjelaskan modus operandi pelaku, yakni dengan mencampur daging sapi dengan daging celeng yang dijual dengan harga Rp.70.000 dengan istilah “daging import”, yang harganya jauh lebih murah bila dibandingkan dengan daging sapi asli yaitu Rp.120.000.
“Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar Rupiah,” ungkapnya.
Penulis: Haris/Firly
Editor : Pang