Pandeglang, jurnalkota.id
Dua pasangan muda-mudi yang diduga mesum di Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang, Banten diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).
Keduanya berinisial DS (21) dan RA (18) diamankan di rumahnya masing-masing setelah pihak kepolisan berhasil mengidentifikasi wajah dari pelaku yang viral di Media Sosial.
DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang tak senonoh dan meresahkan masyarakat.
“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy,” saat ditemui di Mapolres Pandeglang, ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.
Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.
“Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
“Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ungkapnya.
Penulis : Agi