Pati, jurnalkota.id
Satresnarkoba Polres Pati berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang selundupkan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pati dalam waktu lima hari, dan tempat lain. Total narkoba jenis sabu dari tiga titik berhasil diamankan seberat 37,68 gram.
Menurut Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat saat gelar kasus mengatakan, pada 31 Desember 2020 lalu, pihaknya memang mendapatkan informasi terkait rencana pesta sabu saat malam pergantian tahun. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian benar adanya, bahwa di LP sedang terjadi upaya penyelundupan narkoba. Dan untuk mengelabuhi petugas, pengedar memasukan narkoba ke bungkus sabun. Dengan berpura-pura membesuk napi.
“Modusnya memang berusaha memasukkan ke dalam sabun batangan. Sabun itulah yang kemudian diberikan kepada napi di dalam. Namun petugas tidak terkecoh dan berhasil mengungkapnya. Kami mengamankan tiga orang yang merupakan pengirim sabu ke dalam lapas serta dua orang napi yang memesan. Untuk napi itu tetap akan kami proses,” tegasnya.
Dari delapan tersangka, tiga tersangka yang diamankan di LP
itu berinisial MN, ZM, dan SH. Mereka diketahui merupakan pengedar lintas kabupaten, bahkan diduga juga beraksi hingga Jawa Timur. Transaksi di dalam lapas sendiri disinyalir telah berlangsung lima kali.
“Berawal kami melakukan pengamanan tersangka di LP dan barang bukti sabu seberat 8,88 gram, kemudian, kami melakukan pengembangan hingga ke Jepara. Dalam pengejaran yang kami lakukan, kami berhasil mengamankan 14,63 gram,” jelasnya.
Tak hanya berhasil mengungkap kasus jaringan dalam lapas saja, petugas juga berhasil mengungkap kasus laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang ada di Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen. Dalam ungkap itu petugas mengamankan sabu seberat 22,78 gram dan senjata mainan jenis revolver yang diduga untuk menakut-nakuti masyarakat.
“Namun tersangka berhasil kabur, saat ini telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Terbaru, pada Senin (3/1/2029) kemarin, petugas juga berhasil mengagalkan pesta sabu di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil. Hasil ungkap itu didapati setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pesta narkoba tersebut.
“Benar saja setelah digerebek kami mendapatkan empat orang yang sedang menggunakan sabu. Kami menemukan sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisapnya,” pungkasnya.
Penulis: Andi P