Serang, jurnalkota.id
Polres Serang beserta jajaran melakukan kegiatan Deklarasi Cinta Damai dan Menolak Segala bentuk kekerasan, atau Anarkisme di wilayah hukum Polres Serang, di Aula Kantor Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang. Giat tersebut diikuti sebanyak 50 Orang, Jumat (16/10/2020) siang.
Dalam acara tersebut, hadir Kapolres Serang, AKBP Mariyono S.Ik.,M.Si, Kompol Didid Imawan S.Ik Wakapolres Serang, Kompol Andhie Firmansyah Kabagsumda Polres Serang, Muspika Kec. Kragilan, AKP Yeni Kasatbinmas Pores Serang, IPTU Tatang SH Kasatintelkam polres Serang, Ust. Dahlan Danuri Ketua MUI Kec. Kragilan, Sdr. H. Hendrik Ketua Serikat FK3 Mandiri, Ketua Apdesi Kec. Kragilan, Sdr. Opih Salahudin Ketua PPK Kec. Kragilan, Kasie Trantib Kec. Kragilan, Ketua Apdesi Kec. Kragilan Ketua LMP PAC Kragilan, FKPPI PAC Kragilan, BPPKB PAC Kragilan, Pemuda Pancasila PAC Kec. Kragilan, Tamu Undangan Lainnya.
Kapolres Serang menyampaikan, dengan adanya kegiatan ini semoga Kab. Serang tetap aman kondusif, serta Cinta Damai dijauhkan dari hal anarkisme. Dan adanya UU Omnibus Low yang menimbulkan Pro dan Kontra, maka banyak aksi dari buruh.
“Semoga penyampaian aspirasi tersebut bisa tetap berjalan aman dan kondusif, khususnya di daerah Hukum Polres Serang. Kamtibmas dan Kondusifitas merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk mewujudkan agar Kab. Serang tetap kondusif,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan terkait protokol kesehatan. “Semakin bertambahnya pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di daerah Hukum Polres Serang, untuk itu kita agar tetap jaga protokol kesehatan,” ujarnya.
Terkait Pilkada Kab. Serang, diharapkan tetap aman. “Kita tetap jaga kondusifitas Kamtibmas, dalam rangka mewujudkan Pilkada aman damai dan sejuk,” katanya.
Masalah berita bohong juga tidak luput perhatian. “Banyak beredar berita hoax di Media Sosial, kita jangan mudah terprovokasi, dan harus kita cermati berita tersebut. Semoga wilayah Kab. Serang selalu menjadi wilayah yang aman, damai dan kondusif, ” ungkap Kapolres.
Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom