Tangsel, jurnalkota.online
Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran dan produksi narkotika jenis Sintetis, Kapolres Tangerang Selatan melalui Wakapolres, Kompol Lalu Hedwin Hanggara SH. S.I.K didampingi AKP Amantha Wijaya Kusuma, S.I.K. (Kasat Narkoba), AKP Tarmui, S.H (Kasubag Humas), Iptu Pardiman, S.H., M.H. (Kanit 1 Sat Narkoba), Iptu Eko Nopendi, S.H. (Katimsus Sat Narkoba), Ipda M. Rosid Gozali, S.H. (KBO Sat Resnarkoba)
Wakapolres Kompol Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K mengatakan,
Berawal dari hasil pengembangan tersangka VC, PR dan RH yang merupakan home industry serbuk warna kuning, pada Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 22.00 WIB di daerah Ciomas Kabupaten Bogor, Timsus Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan dibawah pimpinan Kasat Narkoba beserta Katimsus telah mengamankan tersangka GL, yang berperan sebagai penerima serbuk kuning atas perintah WH, dan dari penguasaannya disita barang bukti berupa 1 buah handphone.
“Penangkapan 5 tersangka tersangka semua berawal dari pengembangan,” ungkap Kompol Lalu Hedwin Rabu ( 22/9/21) di Ruangan Lobby Mapolres Kota Tangerang Selatan.
Masih dengan Wakapolres, GL ini sejak bulan September 2020 s/d Januari 2021 telah menerima paket serbuk warna kuning dengan jumlah 70 (tujuh puluh) kilogram atas arahan seseorang yang bernama WH.Dari penangkapan WH, di Rancabungur Kabupaten Bogor sdr. WH berhasil diamankan barang bukti berupa serbuk warna kuning seberat 24.410 gram.
“Dari penangkapan WH terdapat barang bukti 24.410 gram, berupa serbuk kuning, di Rancabungur Kabupaten Bogor .Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti serbuk warna kuning seberat 24.410 gram setara dengan seharga Rp. 24.500.000.000,” ungkap Hanggara.
Wakapolres menambahkan dari semua barang bukti tersebut dapat digunakan untuk pembuatan narkotika jenis sintetis sebanyak 900 kilogram, dan dapat dikonsumsi oleh 4,5 juta orang pemakai narkotika jenis sintetis. menyelamatkan 4,5 juta jiwa pemakai narkotika jenis sintetis.
“Dalam pengungkapan kasus ini polisi telah berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa dari penggunaan Narkotika jenis sintetis,”ungkap Hanggara
Tersangka di bebankan pasal berlapis dari pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Rifqi/Joko