Polres Tangsel Berhasil Ungkap Penipuan dan Penggelapan Mobil

Primaderma Skincare

­Polres Tangsel Berhasil Ungkap Penipuan dan Penggelapan Mobil

Tangsel, jurnalkota.online

Bacaan Lainnya

Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Reskrim ( Satreskrim) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan sepesial mobil.

Kapolres Tangerang, AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H didampingi,
AKP Angga Surya Saputra, S.H., S.I.K., M.Si. AKP Tarmui, S.H (Kasubag Humas). Ipda Winarno, S.H. (Kanit Ranmor) mengatakan, berawal dari tersangka A.I.P membeli beberapa unit mobil di showroom RM Jl. Pajajaran pacuan kuda no.6 pamulang kota Tangerang Selatan.

Dibeberapa kali pembelian tersangka A.I.P melakukan pembayaran, namun pada pembelian 4 unit mobil di bulan Pebruari 2021 tersangka A.I.P tidak melakukan pembayaran dan ke 4 mobil tersebut telah dijual oleh tersangka A.I.P kepada saudara S. Uang hasil penjualan mobil tersebut, telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Tersangka A.I.P kelahiran Blora melakukan pembelian di Showroom RM Jl. Pajajaran pacuan kuda no.6 Pamulang Kota Tangerang Selatan. Dalam beberapa pembelian 4 unit mobil, Setelah tersangka tidak melakukan pembayaran atas 4 unit mobil semenjak bulan Pebruari, kemudian tersangka menghilang,” ungkap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H, Rabu ( 6/10/21) di Aula lantai 4 Polres Tangerang Selatan.

Masih dengan Kapolres Tangsel, pada bulan Juli 2021 Tersangka A.I.P diketahui berada di tempat wisata Guci Tegal Jawa Tengah. Kemudian tim opsnal melakukan penangkapan di lokasi tersebut dan saat tersangka A.I.P di tangkap bersama dengan 4 orang perempuan dan 6 orang laki-laki sebagai sopir dengan 3 unit Mobil jenis Toyota Alphard sehingga tersangka A.I.P dan 3 unit mobil tersebut diamankan di Polres Tangerang Selatan.

“Tersangka melarikan diri ke tempat wisata Guci Tegal Jawa Tengah, disana mereka ditangkap, bersama 4 orang perempuan dan 6 laki laki sebagai sopir dan 3 unit mobil Alphard. Untuk mobil Alphard tersebut,diserahkan kepada pemiliknya atas nama Monang Siregar,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, mobil yang digelapkan tersangka 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu B401RS-GMZFJ 12R MT, Nopol B-1129-WZF, warna putih tahun 2018. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol. B-2930-KKT warna silver metalik tahun 2018. 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia Nopol. B-1153-FZD warna silver metalik tahun 2016. 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi XPander 1.5L Nopol. B-2793-SZR warna putih mutiara tahin 2018

” 3 Unit mobil merek Daihatsu dan 1
Unit mobil merek Mitsubishi XPander,” ungkapnya

Untuk tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Penulis : Rifqi DRS /Djoko

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan