Tangerang, jurnalkotatoday.com
MF (37) Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KM yang mengamuk dan diduga merusak fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, pihaknya menyimpulkan MF sebagai tersangka terkait perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten tangerang.
Zamrul menjelaskan kejadian bermula saat MF bersama rekan-rekan LSMnya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi. Namun pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.
“Motif karena kekesalan yang bersangkutan, karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan, serta mungkin belum ada kepuasan,” jelas
Zamrul pada Sabtu (27/08/2022).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Menghancurkan, Merusak barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun jadi kami tidak dapat melakukan penahanan, yang bersangkutan juga dijamin oleh pemohon dari pihak keluarga, atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Zamrul.
Diketahui, pihak Satreskrim Polresta Tangerang telah menerima laporan pengrusakan fasum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/08/2022) malam. Sumber Bidhumas
Penulis: Firly