Kabupaten Tangerang, jurnalkota.id
Terdangka pelaku MS dan IRS spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus langsung oleh Polresta Tangerang dan keduanya itu beraksi di wilayah Serang, Banten dan Kabupaten Tangerang.
“Kedua Tersangka sudah lima kali beraksi, dua kali di wilayah Serang, dan tiga kali di Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Senin, (1/3/2021).
Wahyu mengatakan, bahwa para kedua Pelaku ini terakhir melancarkan aksinya saat mencuri sepeda motor milik DNF, 28, di wilayah Perumahan Danau Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang dan para pelaku melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap targetnya dan berbagi peran.
“Kedua tersangka ini melakukan kegiatan pengamatan kepada target, setelah merasa aman dan korban tidak terlihat, tersangka langsung melakukan aksinya dan IRS merusak lubang kuncinya dengan leter T, sementara MS (bagian) mengawasi,” katanya.
Wahyu menuturkan, bahwa salah satu pelaku masih di bawah umur dan atas kesalahan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Tetapi yang di bawah umur ini sudah tidak sekolah lagi dan kedua tersangka ini saling mengenal karena satu pekerjaan sebagai kuli batu, untuk pelaku lain tidak ada mereka hanya melakukan aksinya berdua saja,” jelasnya.
Penulis: M.Andika Putra/ Rusli H