Serang, jurnalkota.id
Bertempat di kantor Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Kapolsek Baros Polres Serang Kota Polda Banten AKP R. Siahaan bersama Kanit Sabhara Polsek Baros melaksanakan Edukasi Protokoler Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19, Jumat (27/11/2020).
“Hari ini, kami melaksanakan edukasi Protokoler Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 kepada masyarakat,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Baros AKP R. Siahaan.
Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun diair mengalir atau gunakan Hand Sanitezer dan menjaga jarak atau hindari kerumunan, juga menghimbau terkait Pemilukada kepada Muspika untuk netralitas dan sinergitas.
“Alhamdulillah, warga memahami pentingnya Protokoler Kesehatan dan penggunaan masker saat beraktifitas diluar rumah,” pungkasnya.
Penulis: Qais Ska, Amd.Kom