Kota Tangerang, jurnalkota.Id
Kapolsek Batu Ceper AKP David P. Purba, bersama Wakapolsek AKP Ponco dan personel lainnya, terpantau oleh awak media sedang mendirikan Posko pelayanan Imbangan pengamanan Mudik lebaran Idul Fitri 2021/1442 H di lokasi pergudangan Niaga Jalan Daan Mogot Kota Tangerang.
Kapolsek Batu Ceper AKP David P. Purba. SH. SIK M.IK mengatakan, Posko ini didirikan sebagai pos pelayanan pemantau untuk para pemudik sesuai edaran pemerintah nomor 13 tahun 2021.
“Karena waktu untuk pelarangan mudik jatuh pada besok hari rabu tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 sesuai dengan surat edaran pemerintah No 13 tahun 2021. Jika, ada yang ketahuan menggunakan travel gelap, akan kita kenakan undang-undang lalulintas,” tegasnya.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat Batu Ceper Kota Tangerang agar bersabar dulu untuk tidak mudik di tahun ini, untuk mencegah penyebaran dari Corona Virus Disease (Covid-19).
“Jika terbukti melanggar atau membandel, kita akan tilang, kita putar balikan dan kita tes Swab, jika positif kita isolasikan ke Wisma Atlit Jakarta,” ujarnya.
Penulis : Dede

