urnal Kota, Jakarta – Pada saat anggota observasi melintas di Jalan Cempaka Putih Tengah II tepatnya di depan ATM BRI polisi mencurigai 2 (dua) orang pria yang berhenti di tepi jalan pada hari Selasa 18 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
DIduga tersangka yang berinisial RS dan AM akan melakukan transaksi di pinggir jalan depan ATM BRI yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih II Kelurahan. Cempaka Putih Tengah, Kecamatan. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Heru Novianto, S.I.K dalam jumpa pers mengatakan, “melihat gelagat mencurigai anggota yang sedang observasi di wilayah hukum Polsek Cempaka Putih Polres Metro Jakarta Pusat mengenali ciri tersangka yang berinisial RS dengan posisi berdiri di pinggir jalan dan pada saat itu tersangka AM ingin menyalahkan motor dengan sigap polisi langsung menangkap kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tutur Heru, Rabu, (26/02/2020).
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) paket plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 30,52 gram berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit telpon seluler merk IFONE warna hitam, dan 1 (satu) unit telpon seluler merk Xiomi Note 2 wama putih.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana ponian paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua pulu) tahun dan pidana denda paling dan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000. 000.000,00 (sepuluh miliar rupiah ).” Tutup Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Heru Novianto, S.I.K kepada awak media. (Nvd/Red)