Polsek Cipondoh Berhasil Ungkap Pelaku Obat-Obatan Terlarang

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Polsek Cipondoh gelar Pres Release, kasus pengungkapan gudang Obat-obatan terlarang yang akan diedarkan pergantian malam tahun baru, bertempat di halaman Makopolsek Cipondoh, Minggu (21/12/2020).

Bacaan Lainnya

Kegiatan  dipimpin Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Muharom didampingi Kompol Abdul Rochim Kabaghumas Polres Metro Tangerang Kota, dan Kanit Reskrim Cipondoh.

AKP Maulana Mukarom,  menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) Jl. KH. Hasyim Ashari Cipondoh depan RS. Muhamadiyah, Waktu kejadian sekira pukul 00.30 WIB.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa Jl. KH. Hasyim Ashari sering dijadikan lintasan peredaran Obat-obatan terlarang, terkait informasi itu Tim Khusus melakukan penyelidikan, setelah mengetahui lokasi, Team Sus melakukan Mapping  serta langsung dilakukan penangkapan tersangka dijalan tempat kejadian perkara (TKP) Senen (14/12/20,” ujar

Pada saat dilakukan penangkapan ada dua tersangka dan ditemukan barang bukti (BB) dua dus  yang berisikan 48000 butir obat Exymer. Setelah penangkapan itu Team Sus Polsek Cipondoh melakukan pengembangan ke tersangka SB alias BT (DPO), sekira pukul 02.00 WIB Team Sus lanjut ke kediaman tersangka SB alias BT (DPO).

“Tersangka berhasil melarikan diri, kemudian Team Sus Polsek Cipondoh mendatangi rumah yang diduga sebagai gudang untuk menyimpan Obat-obatan terlarang yang akan diedarkan untuk menyambut malam tahun baru dan berhasil diamankan 143 (seratus empat puluh tiga) pack atau sebanyak 35.750 butir Tramadol, 100 butir Eximer,” katanya, Senin (21/12/20)

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cipondoh untuk mempertanggungkan perbuatannya.

“Tersangka yaitu: KR, NR alias MT da SB alias BT (DPO). Barang Bukti (BB) 2 dus 49.000 obat Exymer, 143 pack atau sebanyak 35.750 butir Tramadol, 1 pack klip, 1 (satu) Handphone merwk Aple warna putih dan 1 (satu) Handphone merek Samsung warna hitam,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 Tahun.

Penulis : Pandji/Dede

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan