Jakarta, jurnalkota.online
Dalam rangka menerapkan aturan ProKes (Protokol Kesehatan) dimasa PPKM Level3, Polsek Kepulauan Seribu Utara bersama Tim Satgas Covid-19 menerapkan wajib scan barcode aplikasi Peduli Lindungi di Dermaga Kedatangan di Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Selasa (19/10/2021).
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli mengatakan, bahwa personel nya selain ditempatkan di Dermaga Kedatangan Pulau Panggang juga ditempatkan di Pulau Kelapa dan Pulau Pramuka bergabung dengan Tim Satgas Covid-19 untuk melakukan pengamanan, pengawasan protokol kesehatan dan memandu warga yang baru tiba untuk melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi.
“Warga yang baru tiba kita berikan himbauan agar tetap menerapkan ProKes selama di pulau, setelah turun dari kapal angkut langsung kita pandu agar langsung melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi ditempat yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Diketahui, sejumlah 16 warga tiba di Dermaga Kedatangan Pulau Panggang kemudian setelah diberikan himbauan ProKes dan melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi oleh aparat kemudian warga diminta untuk langsung ke rumah masing-masing atau ke tempat tujuan.
“Iya, setelah scan barcode aplikasi Peduli Lindungi warga kita minta agar langsung ke rumahnya dan tidak berkerumun sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Penulis: Amin